SEMARANG - Kasus dugaan korupsi yang menyeret seorang mantri Bank BRI Unit Banyumanik berinisial DNR. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang secara resmi telah melakukan penahanan terhadapnya, menandai babak baru dalam pengusutan perkara pengajuan suplesi kredit fiktif serta penyalahgunaan dana kredit yang diduga berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2024.
Langkah tegas ini diambil pada hari Senin (22/12), didasari oleh Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-12/M.3.10/Fd.2/12/2025. Sebelumnya, tim penyidik telah menetapkan DNR sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor B-14/M.3.10/Fd.2/12/2025, sebuah proses yang menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan kerah putih ini.
Kini, tersangka harus menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas I A Semarang, Kedungpane. Penahanan ini krusial untuk kelancaran proses penyidikan, memastikan tidak ada upaya menghalangi atau menghilangkan barang bukti.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Semarang, Andhie Fajar Arianto, membenarkan adanya penahanan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup kuat untuk membuktikan dugaan penyalahgunaan kewenangan jabatan yang dilakukan tersangka secara sistematis.
“Perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, ” jelasnya, Rabu (24/12/2025).
Tragisnya, praktik korupsi ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menyentuh langsung para nasabah yang namanya dicatut tanpa sepengetahuan mereka. Kepercayaan yang diberikan kepada institusi perbankan justru disalahgunakan untuk keuntungan pribadi.
Kajari Andhie menegaskan bahwa korban dalam perkara ini tidak terbatas pada institusi perbankan semata. Para nasabah atau debitur juga menjadi korban, pasalnya identitas dan dana mereka dimanfaatkan untuk pengajuan suplesi kredit fiktif yang merugikan.
“Dari sisi institusi, Bank BRI Unit Banyumanik ditaksir mengalami kerugian mencapai kurang lebih Rp3 miliar, ” ungkapnya.
Modus operandi yang dijalankan oleh tersangka sungguh licik. Andhie memaparkan, tersangka memalsukan berbagai dokumen penting dalam pengajuan kredit BRIGUNA. Mulai dari tanda tangan nasabah, juru bayar instansi, hingga atasan debitur, semuanya diduga dipalsukan demi melancarkan aksinya.
Lebih lanjut, tersangka juga diduga kuat menyalahgunakan dana pencairan suplesi kredit yang seharusnya sah, uang pelunasan kredit, serta setoran angsuran yang dipercayakan kepadanya. Dana-dana tersebut seolah menguap tanpa jejak yang jelas, meninggalkan lubang dalam sistem keuangan bank.
Tak berhenti di situ, tersangka memanfaatkan celah administrasi pascarestrukturisasi kredit. Ia tetap menerima setoran angsuran dalam jumlah besar dari nasabah, namun tanpa memberikan penjelasan mengenai adanya penurunan nilai angsuran yang seharusnya terjadi. Uang haram ini kemudian diputar untuk menutupi kewajiban debitur lain, agar jejaknya tidak mudah terlacak.
“Dana-dana tersebut kemudian diputar untuk menutup kewajiban debitur lain, agar tersangka tidak perlu melakukan penagihan langsung, ” terangnya.
Kejaksaan Negeri Kota Semarang menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. Proses hukum akan dijalankan secara profesional dan transparan, dengan terus mendalami aliran dana serta mengidentifikasi kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam jaringan kejahatan ini.
“Proses hukum akan terus berjalan guna memberikan kepastian hukum sekaligus efek jera terhadap penyalahgunaan kewenangan di sektor perbankan, ” pungkasnya. (PERS)

Updates.