SEMARANG - Sebuah kabar mengejutkan datang dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang. Pihak berwenang telah melakukan penahanan terhadap seorang pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) berinisial MRF. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga miliaran rupiah, tepatnya sekitar Rp2, 2 miliar.
Modus operandi yang diduga dijalankan oleh tersangka MRF ini berpusat pada pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Kepala Kejari Kota Semarang, Andhie Fajar Arianto, membenarkan penahanan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kasus ini merupakan limpahan dari penyidik Polrestabes Semarang.
"Tersangka merupakan account officer yang menangani pengajuan KUR 43 debitur, " ungkap Andhie Fajar Arianto, Selasa (tanggal tidak spesifik), di Semarang.
Lebih lanjut, Andhie merinci bahwa tindak pidana ini terjadi pada tahun 2023. Kronologi kasus bermula ketika adanya pengajuan KUR atas nama 43 debitur. Tersangka MRF diduga kuat bekerja sama dengan pihak lain berinisial BWS, yang saat ini masih dalam status buron.
BWS, menurut penjelasan pihak kejaksaan, berperan sebagai perantara. Tugasnya adalah mengumpulkan dokumen-dokumen dari para debitur yang berniat mengajukan kredit. Dokumen-dokumen tersebut kemudian diduga direkayasa.
"Dokumen kredit tersebut diduga direkayasa dan terdakwa berupaya meloloskan kredit yang diajukan, " jelas Andhie.
Menariknya, 43 debitur yang namanya dicatut dalam pengajuan KUR ini dilaporkan hanya mendapatkan imbalan yang relatif kecil, berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp2 juta per orang. Sementara itu, dana hasil pencairan KUR diduga kuat dikuasai oleh tersangka MRF dan BWS.
Atas perbuatannya yang merugikan keuangan negara, tersangka MRF dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman berat menanti pelaku kejahatan ekonomi ini. (PERS)

Updates.