SEMARANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang telah menahan M Rifky Fadhillah, seorang pegawai Bank BUMN di Semarang, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2, 2 miliar. Penahanan ini merupakan puncak dari proses penyidikan setelah jaksa penuntut umum menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik Tipikor Polrestabes Semarang.
Kepala Kejari Kota Semarang, Andhie Fajar Arianto, menyatakan bahwa berkas perkara M Rifky telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa. Ini menandakan bahwa semua kelengkapan formil dan materiil yang dibutuhkan telah terpenuhi.
"Tersangka MRF diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan penyimpangan pemberian fasilitas kredit atas 43 debitur KUR Mikro pada tahun 2022 pada Bank BRI Unit Semarang Barat, " ungkap Andhie, Rabu (12/11/2025).
Perbuatan tersangka ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2.200.000.000.
Menurut Andhie, M Rifky tidak beraksi sendirian. Ia dibantu oleh seorang individu berinisial BWS yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Peran BWS sangat krusial sebagai perantara atau calo.
"Calo untuk mencarikan orang-orang yang mau disuruh untuk menjadi debitur fiktif dengan janji imbalan atau fee sebesar Rp 500.000 sampai Rp 2.000.000, " jelasnya.
BWS kemudian menyerahkan dokumen persyaratan KUR yang diduga telah direkayasa, seperti KTP, KK, dan surat keterangan usaha yang tidak benar, kepada M Rifky.
Selanjutnya, M Rifky bertugas mengondisikan agar usaha para debitur fiktif tersebut terlihat nyata saat dilakukan kunjungan lapangan. Tujuannya adalah agar proses kredit dapat diinput ke dalam sistem dan akhirnya disetujui oleh pimpinan cabang yang memiliki kewenangan sebagai pemutus kredit.
"Bahwa setelah kredit disetujui, para debitur datang ke BRI Unit Semarang Barat untuk melakukan pencairan kredit di depan customer service, " ungkap Andhie.
Setelah dana kredit dicairkan, para debitur fiktif tersebut menerima imbalan sesuai dengan janji yang telah disepakati. Namun, buku tabungan dan kartu ATM mereka kemudian dikuasai oleh para tersangka, mengindikasikan adanya penguasaan dana yang lebih luas.
Tersangka M Rifky dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dikombinasikan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Secara subsidair, ia juga disangka dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang juga dikombinasikan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (PERS)

Updates.